Pegawai Positif Covid-19, Gedung PN Jakarta Barat Ditutup 6 Hari
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) di Jalan Letjen S Parman, Palmerah ditutup setelah satu pegawai dinyatakan positif covid-19. Pengumuman penutupan disampaikan melalui sebuah spanduk besar berwarna hijau yang dipasang di pagar PN Jakbar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto mengonfirmasi penutupan tersebut. Dia mengatakan PN Jakbar ditutup selama enam hari hingga Senin (10/8/2020).
Eko menuturkan kebijakan penutupan sementara itu tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kepala PN Jakarta Barat. Akibatnya sejumlah persidangan yang sudah terjadwal pekan ini harus ditunda.
"Seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya urgen dan mendesak," kata Eko di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Situs Update Data Covid-19 Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan Jubir Satgas
Eko menjelaskan pegawai PN Jakbar yang dinyatakan positif covid-19 merupakan staf perdata. Yang bersangkutan saat ini menjalani isolasi di salah satu rumah sakit Jakarta.
Sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, PN Jakbar telah melakukan tes swab terhadap seluruh pegawai. Namun hasilnya belum keluar.
"Untuk semua personel PN Jakarta Barat sudah dilakukan swab," kata Eko.
Selain itu, untuk memutus mata rantai, penyemprotan disinfektan bakal dilakukan secara bertahap di gedung PN Jakbar. Selama penutupan enam hari, aparatur sipil negara (ASN) dan hakim di PN Jakarta Barat diperintahkan bekerja dari rumah atau work form home (WFH).
Editor: Rizal Bomantama