Ombudsman Bakal Panggil Dinkes DKI terkait Vaksin Crazy Rich Helena Lim
“Kebocoran ini juga dapat kita lihat sebagai blessing in disguised terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta karena di tahap pertama yang jumlahnya kecil yaitu hanya untuk nakes dan frontliner pelayanan. Kebocoran itu sudah muncul dan upaya perbaikan bisa segera dilakukan,” kata Teguh.
Sebagaimana disampaikan Pemprov DKI sebelumnya, penerima vaksin tahap pertama di Jakarta adalah adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah 119.145 orang.
“Hal ini sudah sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pasal 8 ayat (4),” ujar Teguh.
Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim sudah memiliki sistem verifikasi penerima vaksin mulai dari menerima SMS dari ID Peduli Covid, dilanjutkan dengan melakukan regsitrasi ulang secara online atau offline kepada Bhabinkamtibmas yang didampingi RT/RW serta petugas kesehatan kecamatan.
Penerima selanjutnya memilih tempat vaksinasi, kemudian Sistem Informasi Satu Data Covid akan mengirimkan tiket elektronik.