Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok
Jumat, 09 Januari 2026 - 06:20:00 WIB
"Fakta yang ditemukan, tidak ada bukti chat dari korbag ataupun barang bukti yang melekat pada korban," ucapnya.
Singkatnya, atas penganiayaan tersebut korban WAT harus tewas. Sementara, korban DN harus mengalami luka berat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serda M, kini ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Sementara kelima tersangka yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
"Mereka diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama