Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat kaget dengan pertanyaan awak media mengenai operasi tangkap tangan (OTT) sampah. Dia terkejut karena mengira OTT yang dimaksud merupakan operasi senyap penegak hukum terhadap tersangka korupsi.
Padahal, OTT sampah merupakan istilah penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan.
"Kaget banget ada OTT sampah, kamu buat saya deg-degan aja," ujar Pramono di Pela Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dia kemudian menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggalakkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber. Kebijakan tersebut mengatur warga untuk memilah sampah sebelum dibuang.
"Jadi semua infrastruktur yang ada diminta setengah dipaksa untuk melakukan pilah sampah," ucap dia.
Dia menegaskan, gerakan pilah sampah juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi beban di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Sebab, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026.
Pramono menjelaskan gerakan pilih sampah ini mulai menunjukkan hasil dengan menurunnya jumlah truk pengangkut sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
"Dulu setiap hari itu di Bantargebang transportasi truknya yang masuk ke Bantargebang itu kurang lebih 1.200 (truk), sekarang ini sudah mengalami penurunan tapi angkanya terakhir saya tidak tidak hafal ya. Tapi sudah mengalami penurunan, bahkan beberapa waktu yang lalu di sekitar 900-an," ucap dia.
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan pernah menggelar OTT terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Operasi tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) dimulai pukul 20.00 hingg 04.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas gabungan dari Sudin LH Jakarta Selatan, kepolisian, dan kelurahan, berhasil menindak delapan pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa dana denda telah disetorkan ke kas daerah.
Editor: Rizky Agustian