MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin, Ini Langkah Pemprov
JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Muhammad Husni (MH) Thamrin.
Dalam waktu dekat, pemprov akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.
“Kalau sudah dibatalkan, dicabut saja otomatis. Kan enggak ada pengaturannya lagi,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana di Balai Kota, Senin (8/1/2018).
Menurut dia, putusan MA soal pencabutan pergub itu memang secara otomatis sudah mematikan substansi payung hukum pada pergub sebelumnya. Tetapi, ada mekanisme yang harus dilakukan pemprov.
“Nanti apakah di situ akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru, itu harus kita lapor dulu ke pimpinan,” ujar dia.