Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:55:00 WIB
Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan Polda Metro Jaya tidak konsisten dalam menjawab gugatan praperadilan kliennya atas kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan argumen yang disampaikan pihak Polda Metro berbelit-belit.

"Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumen hukum. Pada surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi jawaban mereka hari ini, mereka mengembalikan penangkapan dan penahanan itu pada KUHAP lama, kacau," ujar Abdul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan pihaknya terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo mengacu pada KUHAP baru. Sebab, kata dia, Polda Metro mengacu pada KUHAP baru sesuai yang tertuang surat perintah penangkapan kliennya. 

Namun saat memberikan jawaban hari ini, lanjutnya, kubu Polda Metro malah mengembalikannya pada KUHAP lama. Dia pun menyoroti ketidakkonsistenan hal tersebut.

Maka itu, kata dia, dalam replik yang akan diajukan pihaknya bakal menuliskan persoalan tersebut. Dia berharap hakim bisa menilai tentang konsistensi penerapan hukum formil Polda Metro Jaya .

"Kami akan sampaikan di dalam replik kami tanggapan terhadap jawaban termohon, kenapa pada saat mereka menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan, mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi pada saat mereka menyampaikan jawaban dalam menanggapi permohonan kami, mereka merujuknya pada KUHAP lama. Ini akan menjadi bahan kami menyampaikan replik," ucap dia.

Sementara itu, pengacara Roy lainnya, Refly Harun menambahkan kubu Polda Metro Jaya mengeklaim telah mendapat izin pemilik rumah untuk memasuki rumah Roy Suryo saat penangkapan. Mereka juga telah menunjukkan izin dari Ketua PN Tangerang. 

Faktanya, kata dia, ada larangan dari pemilik rumah jika polisi tidak boleh memasuki ruang-ruang tertentu. Dia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran.

"Ada enggak izin dari pengadilan? Kalau ada izin,  apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan? Kedua, sekali pun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper, itu dalam proses pembuktian nanti," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan dia membandingkannya dengan penangkapan para jenderal di film Pengkhianatan G30S/PKI.

Pihaknya memaparkan bukti ada penangkapan yang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Misalnya soal kehadiran Ketua RT atau Ketua RW setempat.

Menurut Roy, semua polisi menggunakan penutup wajah sehingga dia tidak mengenali para polisi itu.

"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut