Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga
Setelah itu, tersangka menyeret jasad korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet sebelum meninggalkan rumah.
“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil handphone korban serta membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi,” tuturnya.
Peristiwa penemuan jasad bermula pada Jumat (6/3/2026) pukul 23.00 WIB saat saksi berinisial L bersama rekannya R, datang ke rumah korban untuk melanjutkan kegiatan membersihkan rumah.
Keesokan harinya, Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB, kedua saksi mulai membersihkan rumah dengan membagi tugas. Saat membersihkan salah satu kamar, saksi R menemukan bagian tubuh manusia yang sudah dalam kondisi membusuk dan mengering di bawah tumpukan pakaian dan karpet.
"Pada saat saksi saudara R mulai membersihkan kamar, ketika itu saksi R berencana memasukkan tumpukan-tumpukan pakaian ke dalam kantong plastik dan saat saksi R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut tiba-tiba saksi R melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering," ujarnya.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain.
Editor: Aditya Pratama