Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembunuhan Bocah di Bekasi, Sempat Menginap di Rumah Pelaku hingga Dicabuli

Selasa, 04 Juni 2024 - 01:00:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Bocah di Bekasi, Sempat Menginap di Rumah Pelaku hingga Dicabuli
Ilustrasi pembunuhan bocah. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6) dini hari setelah kecurigaan warga sekitsr berlabuh pada pelaku. Polisi kemudian menangkap Didik pada hari yang sama.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut