Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 07:17:00 WIB
KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Ilustrasi KPK mempelajari putusan MK terakait polisi aktif tak bisa duduki jabatan sipil. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut