Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Tiri di Jakut Tega Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

KPAD Bogor Kunjungi Bocah yang Disekap dan Disetrika Ayah Tiri, Korban Trauma Psikis

Kamis, 07 April 2022 - 02:14:00 WIB
KPAD Bogor Kunjungi Bocah yang Disekap dan Disetrika Ayah Tiri, Korban Trauma Psikis
KPAD Bogor akan mengawal kasus kekerasan anak yang dianiaya ayah tiri hingga trauma. (Foto: iNews/Andi Ebha)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan Polres Metro Depok. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar. 

"Tidak berhenti sampai di situ, ternyata istri pelaku juga mendapat penganiayaan dari pelaku. Sebab itu pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Andika.

Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak memberi toleransi terhadap tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa, apalagi dilakukan orang tua. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan orang tua yang semestinya melindungi anaknya," ucapnya.

Menurutnya, KDRT ini seperti fenomena gunung es, hanya bagian ujungnya saja sedikit yang tampak tetapi ada begitu banyak kasus tidak terungkap di bawahnya. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus KDRT, terutama terhadap anak kepada penanggung jawab wilayah setempat seperti RT, RW, desa agar dapat diselesaikan dini mungkin sehingga tidak menimbulkan korban luka atau bahkan meninggal dunia. 

"KDRT fenomena gunung es, kenapa? Karena sedikit yang speak up. Padahal di bawahnya ada bongkahan raksasa yang belum terungkap. Ini karena korban kekerasan takut melapor dan diancam bahkan enggan melapor karena aib keluarga," ujar Andika.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut