Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bekasi Terasa Cukup Kuat di Cikarang hingga Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Dapat Trauma Healing dari Polisi

Rabu, 02 Oktober 2024 - 16:45:00 WIB
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Dapat Trauma Healing dari Polisi
Guru ngaji ayah-anak Sudin bin Mulin (51) dan Muhammad Hadi Sopyan (29) terancam 15 tahun penjara (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut. "Ya, barang bukti baru yang kami dalami itu terkait dengan adanya daftar list kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, keduanya sudah beraksi sejak 2020. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Selasa (1/10/2024).

Saufi menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Perbuatan para tersangka ini diketahui dilakukan kepada santriwati yang masih berusia di bawah umur," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut