Kesal Diputusin, Pria Nekat Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa
Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB
“Lanjut kemudian juga setelah itu dia langsung menghidupkan ada korek api yang sudah memang dibawa oleh pelaku. Kemudian yang setelah dia menyiramkan bensin yang dibelinya di pom bensin dekat rumah korban,” ungkapnya.
Beruntung, menurut Nurma, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku pun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya," jelas dia.
Editor: Rizky Agustian