Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Ditegur, Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Parang
Advertisement . Scroll to see content

Keji! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Tangsel gegara Warisan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:18:00 WIB
Keji! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Tangsel gegara Warisan
Polsek Pamulang saat ekspose kasus anak bunuh ibu kandung demi harta warisan. (Foto: iNews TV/NUNUNG PURNOMO)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Seorang pemuda berinisial IF (36) tega menghabisi nyawa ibu kandung hanya karena ingin mendapat warisan.

Pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Pamulang setelah sempat melarikan diri usai membunuh korban berinisial K.

Kapolsek Pamulang, Kompol Galuh Febri Saputra mengatakan, kasus anak bunuh ibu kandung ini terjadi saat korban sedang tertidur di rumah.

"Pada saat korban ini sedang tidur lalu ditarik pelaku dan dipukuli. Korban sempat menangkis lalu dipukul lagi pakai setrika," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya korban secara brutal hingga menyebabkan luka parah di bagian tubuh.

"Dalam kondisi tubuh terlentang, korban diinjak pelaku di bagian dada," katanya.

Polisi mengungkap hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka serius di bagian dada.

"Hasil autopsi korban meninggal akibat patah di tulang dada," ujarnya.

Menurut polisi, motif pembunuhan diduga karena pelaku kecewa terkait persoalan warisan keluarga.

"Pelaku berinisial IF yang merupakan anak korban," ucapnya.

"Motif pembunuhan ini karena warisan. Apabila orang tua meninggal, warisan akan jatuh pada dirinya," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul korban berulang kali di bagian kepala hingga tubuh saat korban sedang tertidur pulas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dan patah tulang rusuk di bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut