Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran TPA Jatiwaringin Masuk Hari ke-10, Helikopter Water Bombing Masih Beroperasi
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Lanjut Operasi Pendinginan

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:48:00 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Lanjut Operasi Pendinginan
BNPB melaporkan kebakaran TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berhasil dipadamkan. (Foto: Dok. BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berhasil dipadamkan. Proses selanjutnya dilanjutkan ke operasi pendinginan.

"Hingga Kamis malam (9/7/2026), pukul 19.30 WIB, lahan utama TPA Jatiwaringin seluas ±15 hektare yang terdampak kebakaran dilaporkan telah berhasil dipadamkan 100 persen dan saat ini berada dalam fase pendinginan (pembasahan) intensif," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Aam, sapaan Abdul Muhari, menyebut, meski area utama di dalam TPA telah terkendali, tim gabungan di lapangan masih mengantisipasi titik panas dan kepulan asap tipis yang terdeteksi di area pembuangan sampah luar kawasan TPA (dekat situ/danau). 

"Sementara itu, kondisi sosial masyarakat sekitar dilaporkan kondusif dengan jumlah pengungsi saat ini nihil, karena seluruh warga telah difasilitasi untuk kembali ke rumah masing-masing per pukul 19.00 WIB," ujarnya.

Petugas gabungan melakukan operasi pendinginan dalam penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok. BNPB)
Petugas gabungan melakukan operasi pendinginan dalam penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok. BNPB)

Percepatan penanganan ini didukung secara legalitas melalui Keputusan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 mengenai Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin, serta Keputusan Nomor 613 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanganan Darurat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut