Kasus Terapis Spa Tewas di Jaksel, KPAI Nilai Ada Indikasi Eksploitasi Anak
“Sesuai pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat,” jelas dia.
Adapun pihak keluarga melaporkan pihak spa tempat korban bekerja atas dugaan eksploitasi anak.
Kakak korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tersebut. Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/B/ 3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Jasad korban ditemukan di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025).
Saat pertama kali ditemukan, korban memakai baju berkelir abu-abu dengan kondisi berdebu. Sementara di sekitar jasad korban ditemukan kain selendang dan dompet berisi dua ponsel.
Editor: Rizky Agustian