Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:30:00 WIB
Kasus Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun
Direktur Utama RS UMMI Kota Bogor, Andi Tatat divonis dua tahun (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Dirut RS UMMI dr Andi Tatat satu tahun penjara. 

"Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021). 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab kabar menyebarkan infomasi hoaks. Habib Rizieq mengaku sudah bertindak dengan benar.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut