Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pegawai Ekspedisi di Jakut Diduga Disekap, Ini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penggelapan Kerupuk, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kerugian Rp30 Juta, Bukan Rp3 Miliar

Senin, 25 Juli 2022 - 16:28:00 WIB
Kasus Penggelapan Kerupuk, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kerugian Rp30 Juta, Bukan Rp3 Miliar
Ilustrasi kerupuk. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polresta Tangerang mengamankan tiga karyawan karena melakukan penggelapan di sebuah pabrik kerupuk di Kota Tangerang. Salah satu tersangka staf gudang berinisial YS.

Menurut laporan perusahaan PT Tanindo Prima Multi (PT TPM), kasus dugaan penggelapan itu berawal dari kecurigaan selama hampir delapan tahun dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun, YS membantah angkanya sebesar itu. Istri YS, Suni Wijaya melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Parnagogo dan Rekan menyebutkan, kerugian perusahaan hanya Rp30 juta.

"Adapun harga satu bal kerupuk Rp30.000. Artinya harga kerupuk yang berada dalam rumah kontrakan tersebut adalah 1.000 kali Rp30.000 sehingga total Rp30 juta," kata kuasa hukum YS, Agradipura Parnagogo dalam keterangan yang diterima iNews.id, Senin (25/7/2022)

Dia mengatakan, benar telah terjadi peristiwa pidana yang dilakukan YS pada 9 Maret 2022, yaitu penggelapan 1.000 bal kerupuk. YS menjualnya kepada Sigit yang diduga sebagai penadah tanpa membawa PO (purchase order) yang disimpan di rumah kontrakan di sekitar Pasar Kemis.

"Dalam melakukan aksinya, YS tidak melakukannya sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang sopir yang bernama Ncup dan Siswo," katanya.

Karena penggelapan tersebut sudah diketahui oleh manajemen PT TPM, maka kepala gudang yang bernama Anto alias Harianto menanyakan tentang keberadaan kerupuk tersebut kepada YS. Namun, YS telah berbohong dengan menyebutkan kerupuk tersebut masih berada dalam gudang.

Karena sudah ditunggu kurang lebih dua minggu dan YS tidak mampu membuktikan keberadaan kerupuk tersebut, akhirnya PT TPM melaporkan YS ke Polres Kota Tangerang/Tigaraksa pada 23 Maret 2022. 

"Bahwa tidak benar, kerugian yang dialami oleh PT TPM hingga mencapai Rp3 miliar. Bahkan menurut penyidik dan informasi yang kami terima sebelumnya, kerugian perusahaan adalah Rp6 miliar tanpa alat bukti “audit” dari PT TPM," katanya.

YS juga telah telah berusaha melakukan mediasi kepada PT TPM. Namun, baik mediasi pertama, mediasi kedua, bahkan sampai mediasi ketiga gagal.

"Kami melakukan mediasi sebagai wujud dari restorative justice, namun semuanya gagal dan tidak berhasil," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini sebelumnya mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial YS selaku staf gudang, serta SM dan UW yang merupakan sopir di perusahaan tersebut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan manajemen pabrik yang merasakan adanya keganjilan sejak tahun 2014. "Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan," kata Zamrul, Sabtu (21/5/2022).

Direktur PT TPM Samsuri yang telah curiga hampir delapan tahun, akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib. Polisi selanjutnya mengamankan para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut