Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah mengancam pegiat media sosial Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Aksi Solidaritas Pendukung Jerinx Bagikan Nasi Bungkus dan Masker