Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Polisi: Naik ke Penyidikan

Senin, 07 Desember 2020 - 14:54:00 WIB
Kasus Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Polisi: Naik ke Penyidikan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser (Foto: Okezone/Putra)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi sudah melakukan gelar perkara kasus RS UMMI Kota Bogor terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Hasil gelar perkara, kasus ini resmi masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Perkembangan kasus RS UMMI sesuai dengan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor hari ini sudah dilaksanakan  gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (7/12/2020).

Dalam tahap ini, penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Setelah itu, baru ada penetapan status tersangka.

"Bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan, jadi tahap penyidikan. Dan selanjutnya tim penyidik kembali meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Selanjutnya akan menentukan siapa tersangkanya," kata Hendri.

Hendri menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan sebanyak 25 orang saksi. Salah satu diantaranya ahli epidemologi.

"Total sudah 25 orang saksi, 1 saksi ahli epidemologi," katanya.

Kesimpulan keterangan sementara dari para saksi, memang kasus ini ada tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan atu pun memeriksa saksi baru.

"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu kan bagaimana penyidik ini menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh Satgas. Dari hasil keterangan saksi dan bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan. Dan selanjutnya penyidik akan bekerja memanggil kembali saksi-saksi memperkuat keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan akan menentukan siapa tersangkanya," kata Hendri.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS UMMI diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.

Adapun pasal yang disankakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut