Karyawan dan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Berpakaian Sopan selama Ramadhan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H. Salah satu poinnya melarang pornoaksi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.
"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," bunyi salah satu poin dikutip Jumat (24/3/2023).
Selain itu, dalam aturan tersebut baik pengunjung maupun karyawan tidak boleh berpakaian tak senonoh.
Hari Pertama Puasa, Sebagian Besar Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," bunyi aturan tersebut.