Kamar Apartemen di Tangsel Dijadikan Pabrik Tembakau Sintetis, 9 Pelaku Ditangkap
"Jarangannya betul-betul rapih. Untuk mengelabui petugas mereka sembunyikan barang tersebut di dalam kemasan kopi. Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit, sementara pengakuan mereka dapat dari seseorang," tuturnya.
Dalam sehari, para pelaku bisa membuat berkilo-kilo tembakau sintetis. Mereka lantas memasarkannya melalui media sosial. Diduga operasional pabrik mereka telah berjalan sekira 6 bulan terakhir.
"Untuk seharinya tidak sampai 10 kilo produksinya. Pabriknya dibagi-bagi ada beberapa tempat. Yang kita temukan ada di apartemen di Tangsel dan sebuah kontrakan di Makassar," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 huruf (a) dan (c) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto