Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun
"Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengatakan, sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola aset publik, mencegah potensi kerugian negara, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.
"Hingga saat ini, 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Ini merupakan capaian yang sangat progresif. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat," ujar Ossy.
Selain sertifikasi aset, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Mudah-mudahan ikhtiar ini tidak hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-499 Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, tertata, hijau, nyaman dihuni, dan membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia," ucap Ossy.
Dari total 499 SHP yang diserahkan, Jakarta Selatan menerima jumlah terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas 407.597 meter persegi. Selanjutnya, Jakarta Barat menerima 92 sertifikat seluas 104.199 meter persegi, Jakarta Pusat 83 sertifikat seluas 122.264 meter persegi, Jakarta Utara 54 sertifikat seluas 118.257 meter persegi, dan Jakarta Timur 41 sertifikat seluas 98.263 meter persegi.
Editor: Aditya Pratama