Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Tertabrak KA Bandara, KRL Lintas Bekasi Sempat Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Kadishub DKI Pastikan Motor Pribadi Belum Terkena Aturan Ganjil Genap

Jumat, 21 Agustus 2020 - 15:59:00 WIB
Kadishub DKI Pastikan Motor Pribadi Belum Terkena Aturan Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 7 ayat 2 poin a seperti dilihat iNews.id, Jumat (21/8/2020).

Namun, dalam pergub itu disebutkan, penerapan ganjil genap untuk motor akan ditetapkan melalui keputusan gubernur (Kepgub). "Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," demikian bunyi Pasal 8 ayat 3.

Berikut bunyi lengkap Pasal 7 dan Pasal 8 yang tertuang dalam BAB III Pengendalian Moda Transportasi:

BAB III
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI
Pasal 7
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b  merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut