JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meminta masyarakat mengabaikan jika diminta membayar parkir oleh juru parkir (jukir) liar di Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembayaran parkir hanya dilakukan sekali di loket resmi.
"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Iran Tuding AS dan Israel Lakukan Genosida, Tak Hanya Kejahatan Perang
Bernad menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan telah memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut. Pemasangan spanduk dilakukan agar jukir liar tidak kembali melakukan praktik serupa.
"Upaya ini bertujuan mencegah praktik Pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square," tutur dia.
Gila! Jukir Pasar Tanah Abang Getok Tarif Parkir Rp100.000, 8 Orang Ditangkap
Dia berharap, langkah penertiban dan pemasangan spanduk ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak untuk bersama-sama mencegah praktik parkir liar. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor apabila kembali menemukan kejadian serupa.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi keberadaan Jukir liar ini. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa terulang," tandasnya.
Niat Lerai Tawuran, Jukir di Pulogebang Malah Jadi Korban Penyiraman Air Keras