Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanah Bergerak Landa Babakan Madang Bogor, 11 Rumah Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Jual Satwa Langka Owa Jawa, 2 Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Jumat, 04 November 2022 - 13:51:00 WIB
Jual Satwa Langka Owa Jawa, 2 Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Owa Jawa yang hendak dijual pelaku (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum mereka bertemu pembeli, polisi lebih dulu menangkap pelaku.

"Kedua tersangka sudah kami tangkap dan keterangan saudara SU juga mendapatkan satwa dilindungi itu dari Facebook," ucap Siswo.

Dari pendalaman, SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Siswo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut