Izinkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka, Anies : Jangan Berkerumun
JAKARTA, iNews.id - Tempat bermainanak dan tempat hiburan di dalam mal DKI Jakarta diizinkan dibuka kembali. Namun pengunjung harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).
Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19.
Meski sudah diperbolehkan dibuka, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.