Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI: Data Penerima KJP Plus dan KJMU Diverifikasi Setiap 6 Bulan agar Tepat Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Lima Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut

Kamis, 07 Maret 2024 - 12:27:00 WIB
Infografis Lima Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut
Infografis Lima Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah mahasiswa menghadapi risiko terhenti dari studi mereka karena pencabutan secara sepihak dari penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kuota penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan KJMU kini mengalami penurunan. Pemprov DKI Jakarta menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan itu.

Bantuan tersebut difokuskan pada individu yang termasuk dalam kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3). 

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui adanya pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU, dengan dasar data yang diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut