Iklan Film Aku Harus Mati Dicopot karena Terlalu Seram, Pramono Larang Muncul Lagi
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah mendapatkan laporan dari anak buahnya soal iklan atau baliho film berjudul 'Aku Harus Mati'. Pihaknya telah menertibkan baliho tersebut karena dianggap memberikan dampak buruk di ruang publik.
"Di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP dan termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan," kata Pramono di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dia meminta kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurutnya, pemasangan iklan sensitif demi menarik perhatian publik bisa menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat.
"Prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali, yang seperti ini hanya untuk menarik (perhatian) publik, kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat," ucapnya.
Viral 2 Mobil Saling Kejar dan Senggolan bak Film Action, Polisi Turun Tangan
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jakarta menertibkan materi iklan film horor yang terpasang di tiga lokasi ruang publik. Penertiban dilakukan karena iklan film 'Aku Harus Mati' itu dinilai meresahkan dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Ketiga lokasi tersebut berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik. Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
“Dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," katanya, dikutip dari laman Pemprov Jakarta, Senin (6/4/2026).
Yustinus menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemprov Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait untuk menertibkan materi promosi tersebut.
Dia menegaskan, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi komunikasi yang ditampilkan di ruang publik harus memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.
Editor: Reza Fajri