Hari Ketiga Ramadan, Simak Jadwal Imsak dan Sholat Subuh untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya
Sedangkan waktu Imsak untuk wilayah Kota Bekasi yakni pukul 04.27, Subuh 04.37, Duha 06.17, Zuhur 11.56, Asar 15.14, Magrib 17.54 dan Isya 19.03.
Kemenag sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memberi panduan beribadah dengan protokol kesehatan.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
2. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah dengan ketentuan agama;