Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan, Sidang Dilanjut Pemeriksaan Saksi

Selasa, 06 April 2021 - 12:33:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan, Sidang Dilanjut Pemeriksaan Saksi
Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim, (foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang akan dilanjut pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim ketua Suparman Nyompa mengatakan alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Majelis hakim menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP. Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya.

JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama 7 hari guna memanggil para saksi.

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga Megamendung. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Ppasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut