Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan di Petamburan

Senin, 17 Mei 2021 - 21:52:00 WIB
Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan di Petamburan
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara kerumunan warga PetamburanHabib Rizieq Shihab mendapat tuntutan dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan yang terjadi Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu, Habib Rizieq juga dituntut tidak boleh aktif lagi di organisasi masyarakat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) Jaksa Penuntut Umum menyatakan Habib Rizieq bersalah karena menghasut warga untuk datang pada kegitan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan putrinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

JPU mempertimbangkan hal yang memperberat tuntutan itu, HRS dianggap sebagai penyebab timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.

Tak hanya itu pertimbangan lainnya menurut jaksa yakni karena mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut