Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! 10.000 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Direnovasi
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Ini Kendaraan yang Dikecualikan dan Boleh Melintas

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:48:00 WIB
Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Ini Kendaraan yang Dikecualikan dan Boleh Melintas
Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19);

o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); dan

p. kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut