JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025. Hal ini menyusul peringatan libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru China atau Imlek.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram @dishubdkijakarta,dikutip, Sabtu (18/1/2025).
Para Pemimpin Asia Tenggara Bahas Cara Hadapi Dampak Perang Iran di KTT ASEAN
Adapun, ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) aturan itu, ganjil genap memang tidak diberlalukan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.