Fakta-Fakta Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya, Keduanya Baru Kenal di Lokasi
Selasa, 26 Januari 2021 - 06:13:00 WIB
"Mudah-mudahan pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Jakarta, Senin (25/1/2021).
5. Pasangan mesum terancam dipenjara
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menyampaikan, pasangan mesum di Halte Bus SMKN 34, kawasan Senen, Jakarta Pusat dapat dijerat pelanggaran pidana.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," katanya, Senin (25/1/2021).
Editor: Kurnia Illahi