Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Pramono Izinkan Parpol Beli Naming Rights Halte: Jakarta Harus Membuka Diri
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya, Keduanya Baru Kenal di Lokasi

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:13:00 WIB
Fakta-Fakta Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya, Keduanya Baru Kenal di Lokasi
Polisi menangkap, perempuan berinisial MA berusia 21 tahun terkait kasus mesum di Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

"Mudah-mudahan pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Jakarta, Senin (25/1/2021).

5. Pasangan mesum terancam dipenjara

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menyampaikan, pasangan mesum di Halte Bus SMKN 34, kawasan Senen, Jakarta Pusat dapat dijerat pelanggaran pidana.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan  bulan," katanya, Senin (25/1/2021).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut