Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Anak Tiri Bunuh Ibu di Curug Tangerang gegara Tak Dipinjamkan HP
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Adi Saputra, Perusak Motor Rp3 Juta yang Dijerat 11 Pasal

Sabtu, 09 Februari 2019 - 05:50:00 WIB
Fakta-Fakta Adi Saputra, Perusak Motor Rp3 Juta yang Dijerat 11 Pasal
Adi Saputra. (Foto: Okezone/Hambali)
Advertisement . Scroll to see content

"Motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan DPO (buronan). Pemilik motor yang sah adalah Saudara Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D. Akan tetapi tanpa seizin pemilik, kendaran itu kemudian dijual melalui media sosial," ucap Alex.

Sementara, pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor yang dikendarai Adi juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

Adi Saputra (Foto: Okezone/Hambali)

3. Kerusakan Sekitar Rp1.076.000

Aksi Adi Saputra merusak motor yang dikendarainya itu ternyata memiliki kerugian yang tidak sedikit. Meningat hampir seluruh kondisi fisik motor rusak. Jika dihitung, kerusakannya sekitar Rp1.076.000.

Kondisi fisik bagian luarnya hancur mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.

"Enggak bisa dinyalain tadi, distarter juga enggak bisa. Tadi bawanya ke sini didorong dari depan," terang salah satu petugas saat memindahkan sepeda motor itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut