Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN yang Batalkan Izin Lapangan Padel di Pulomas
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Lapangan Padel di Jaksel Dilaporkan ke Polisi, Warga Resah

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:22:00 WIB
Duduk Perkara Lapangan Padel di Jaksel Dilaporkan ke Polisi, Warga Resah
Ilustrasi lapangan padel (foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembangunan lapangan padel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilaporkan ke polisi. Seorang warga mengaku kenyamanannya terganggu akibat aktivitas proyek tersebut.

Warga yang didampingi kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya. Aduan itu teregister dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.

“Benar, laporan sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Dia menerangkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 265 KUHP.

“Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, warga berinisial AAB menyebutkan bahwa di sekitar kediamannya di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedang berlangsung pembangunan lapangan padel yang dikelola PT PK sejak 25 Desember 2025. Proyek itu disebut dikerjakan hingga larut malam.

Karena merasa terganggu dan mengalami kerugian, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi agar dilakukan penyelidikan. Dalam perkara ini, pihak terlapor masing-masing berinisial A selaku Project Manager PT PK dan S dari PT PPS.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut