Polisi pun tengah mendalami keterangan korban tersebut, hanya saja hasilnya termasuk barang bukti yang dikantongi belum diungkap ke publik.
Polisi Usut Dugaan Pemuda Disekap dan Disiksa di Duren Sawit, Periksa Saksi
"Ini peristiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian kekerasan pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP penyekapan atau perampasan kemerdekaan, dan juga dugaan penganiayaan serta dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade.
Diketahui, kasus dugaan penyekapan ini didasari adanya utang piutang. MRR diduga sempat meminjam sejumlah uang kepada H selaku pihak terlapor.
Keluarga Pemuda Disekap dan Disiksa di Duren Sawit Diteror, Rumah Didatangi OTK
Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang H. Dia lantas disekap oleh H dan rekannya.
Editor: Rizky Agustian