TANGERANG SELATAN, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan puskesmasrawat inap. Saat ini dari tujuh kecamatan yang ada, hanya sembilan puskesmas yang melayani rawat inap.
Kepala Dinkes Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya bekerja di puskesmas rawat inap, tidak akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan dialihkan ke puskesmas lain.
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
"Enggak, hanya relokasi saja. Bagi yang membutuhkan layanan mendesak, bisa juga menghubungi hotline PKM yang ada. Bisa menghubungi 119 juga. Bisa (dijemput juga)," ujar Allin di Tangerang, Jumat (1/10/2021).
Dia mengimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan mendesak dan jauh dari lokasi puskesmas rawat inap, bisa menghubungi 119 dan dijemput jika membutuhkan pertolongan darurat.
Polisi Usut Jual Beli Senjata Tajam untuk Tawuran
"Kalau jam kerja, pukul 07.30 WIB-14.00 WIB, bisa ke PKM non rawat inap juga. Bisa dong, untuk gawat darurat dan melahirkan selama masih jam kerja," katanya.
Sementara di luar jam kerja, kata dia harus ke puskesmas rawat inap. Penerbitan ini, lanjut dia mulai diberlakukan 4 Oktober 2021.
KSAL Sebut Indonesia Kekurangan Pelaut, Padahal Banyak Sekolah Pelayaran
Dia mengingatkan, masyarakat yang membutuhkan rawat inap di puskesmas dan layanan darurat, jangan sampai salah alamat atau bisa menghubungi hotline ke 119.
Editor: Kurnia Illahi