Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut, 45 Personel Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Curhatan Petugas Damkar DKI: Mobil Parkir di Bahu Jalan Persulit Akses ke Lokasi Kebakaran

Sabtu, 27 Maret 2021 - 06:40:00 WIB
Curhatan Petugas Damkar DKI: Mobil Parkir di Bahu Jalan Persulit Akses ke Lokasi Kebakaran
Suasana petugas pemadam kebakaran sedang bertugas. (Foto: Twitter @humasjakfire)
Advertisement . Scroll to see content

"Dimohon kepada warga yang memiliki kendaraan (namun) tidak memiliki parkiran, dipikirkan kembali untuk membeli kendaraannya atau mencari parkiran sewaan," ujar petugas Damkar Jaktim ini. 

Berkaitan dengan imbauan ini, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 140 nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Pasal ini menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Sanksi bagi pelanggar adalah penderekan paksa oleh petugas hingga dicabutnya Surat Tanda Nomor Kendaraannya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut