Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 WNI Diculik Bajak Laut, Militer Gabon Buru Para Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Culik Bocah, Ibu dan Anak di Tangerang Diciduk Polisi

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:19:00 WIB
Culik Bocah, Ibu dan Anak di Tangerang Diciduk Polisi
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka, sebab N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.

"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya. Dengan paksa dan orangtuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," katanya.

Keduanya telah didtepakan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 328 jenot 332 kuhp, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI nmr 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut