Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos
Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:01:00 WIB
"(Tetangga pelaku) langsung menghubungi pihak korban, ditelepon. (Korban menjawab) ‘oh iya, ini motor saya’," kata Rohmad.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan bergerak ke kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi. Petugas kemudian mengawasi aktivitas pelaku sebelum akhirnya memastikan motor curian berada dalam penguasaannya.
Setelah mendapatkan kepastian, polisi langsung menangkap MF. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Atas tindakannya, MF dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Reza Fajri