Cekcok saat Main Voli, Sekuriti di Kelapa Dua Tangerang Tega Tusuk Rekan hingga Kritis
Selasa, 02 Juni 2026 - 23:22:00 WIB
Guna mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya, kini AP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan. Atas aksi penganiayaan berat yang dipicu masalah sepele itu, pelaku dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Kastolani Marzuki