Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Mudik Kendaraan Pribadi dan Travel, Polisi Sekat 2 Jalur di Tangsel

Sabtu, 24 April 2021 - 14:55:00 WIB
Cegah Mudik Kendaraan Pribadi dan Travel, Polisi Sekat 2 Jalur di Tangsel
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Bayu, bagi mereka yang melanggar ketentuan pelarangan mudik akan diberikan sanksi tegas. Baik berupa penilangan, hingga pada penahanan unit kendaraan yang digunakan untuk mengantar para pemudik.

"Travel kalau ketahuan bawa penumpang bisa kita tilang, kita puter balik juga. Seandainya ada truk bawa pemudik kita tilang juga, kendaraannya kita tahan sampai dirilis oleh Polda. Tapi kalau untuk kendaraan pribadi yang nekat mudik tidak kita berikan tilang, hanya kita putar balik saja," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut