Cegah Mudik Kendaraan Pribadi dan Travel, Polisi Sekat 2 Jalur di Tangsel
Sabtu, 24 April 2021 - 14:55:00 WIB
Menurut Bayu, bagi mereka yang melanggar ketentuan pelarangan mudik akan diberikan sanksi tegas. Baik berupa penilangan, hingga pada penahanan unit kendaraan yang digunakan untuk mengantar para pemudik.
"Travel kalau ketahuan bawa penumpang bisa kita tilang, kita puter balik juga. Seandainya ada truk bawa pemudik kita tilang juga, kendaraannya kita tahan sampai dirilis oleh Polda. Tapi kalau untuk kendaraan pribadi yang nekat mudik tidak kita berikan tilang, hanya kita putar balik saja," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq