Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Laporkan Jalan Rusak di Jakarta? Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Lokasi Layanan Urus Dokumen untuk Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan Baru

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:12:00 WIB
Catat! Ini Lokasi Layanan Urus Dokumen untuk Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan Baru
perubahan nama jalan. (Foto akun IG Anies Baswedan).
Advertisement . Scroll to see content

4. Jakarta Barat : Kantor RW 01, Jl. Guru Makmun, Kel. Rawa Buaya

5. Jakarta Utara : Apartemen Gold Coast

6. Kabupaten Kepulauan Seribu : Pulau Panggang, RW 03 dan RW 02

Adapun, berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, sebanyak 5.637 warga wajib mengganti data KTP akibat perubahan nama jalan. Berikut rinciannya: 

 JAKARTA PUSAT
1.Jalan Tino Sidin: 264 Wajib KTP

2.Jalan Mahbub Djunaidi: 91 Wajib KTP

3.Jalan A. Hamid Arief: 1 Wajib KTP

4.Jalan H. Imam Sapi’ie: 180 Wajib KTP 

JAKARTA BARAT

1.Jalan Guru Ma’mun: 1.032 Wajib KTP

2.Jalan Syeikh Junaid Al Batawi: 96 Wajib KTP 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut