Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April 

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:13:00 WIB
Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April 
ilustrasi ganjil genap di Jakarta resmi ditidakan mulai hari ini, 28 Maret hingga 7 April 2025 (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Walaupun gage ditiadakan selama periode tersebut, Polri mengimbau para pengendara untuk tetap diminta mematuhi aturan berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan untuk menghindari kecelakaan.

"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut