Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

Senin, 22 Juni 2026 - 14:58:00 WIB
Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka
Bus Transjakarta menabrak separator bus way di Jalan MT Haryono dekat Halte Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) pagi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bus Transjakarta menabrak separator bus way di Jalan MT Haryono dekat Halte Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) pagi. Sopir bernama Danang Prasetya A (34) terluka dan dilarikan ke rumah sakit usai insiden tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kecelakaan terjadi diduga karena pengemudi kurang hati-hati dan kehilangan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

"Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan menabrak separator busway di sisi kiri jalan," ucap Ojo.

Bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bernomor polisi B 7190 TGD. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian bus melaju dari arah timur menuju barat di Jalan MT Haryono.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Menara Hijau Cikoko, kendaraan diduga keluar kendali (out of control) hingga menabrak separator bus way di sisi kiri jalan.

Bus mengalami kerusakan pada bagian kendaraan usai kecelakaan. Sementara, sopir alami luka memar pada dahi serta robek di bagian pelipis mata kiri.

Polisi juga telah meminta visum et repertum (VER) guna mendukung proses penyelidikan. Saat ini, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti terkait kecelakaan tersebut.

Dalam perkara ini, pengemudi bus diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut