BRIN Tegaskan Tak Ada Tanaman Bibit Bahan Kokain di Kebun Raya Bogor
"Koleksi tumbuhan terdokumentasi dikelola Bidang Registrasi yang mencatat setiap tumbuhan koleksi sejak penanaman (asal bibit, tahun tanam, lokasi penanaman, identitas bibit dan jumlah), masa pertumbuhan (pembungaan, pembuahan, perbanyakan) hingga mati (penyebab, tahun). Bidang Registrasi juga yang mengeluarkan izin jika ada permintaan material tanaman atau bibit hasil perbanyakan tumbuhan koleksi KRB untuk tujuan penelitian maupun tukar menukar benih dengan kebun raya lain. Sebagai bagian dari jejaring kebun raya internasional, KRB memiliki program seed exchange dengan kebun raya lain di dunia," tuturnya.
Sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekoturisme, Kebun Raya Bogor terbuka bagi pengunjung dengan tata tertib. Disampaikan melalui papan informasi, himbauan petugas maupun flyer, terutama dalam hal keamanan koleksi tanaman.
"Yaitu dilarang mengganggu Koleksi, termasuk memetik dan mengambil material biji atau buah. Pengambilan material koleksi dengan cara ini merupakan tindakan ilegal," tutupnya.
Sebelumnya, pria berinisial SDS (51) ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus ekspor biji koka alias kokain. Kepada penyidik, SDS mengaku menanam pohon koka sejak 2003 dan memperoleh biji koka dari Kebun Raya Bogor.
Editor: Faieq Hidayat