Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Biadab, Pria di Bogor Cabuli Anak di Bawah Umur setelah Dipaksa Minum Miras

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 12:15:00 WIB
Biadab, Pria di Bogor Cabuli Anak di Bawah Umur setelah Dipaksa Minum Miras
Seorang pria di Bogor mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, tim dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Cigudeg menangkap tersangka di kediamannya dan membawanya ke Polres Bogor untuk pemerikasaan pada Jumat 7 Oktober 2022. Pelaku sempat mengelak, tetapi akhirnya mengakui perbuatanya.

"Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit motor," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut