BGN Suspend SPPG di Bogor usai Cuci Bahan Makanan di Area Masjid Tanpa Izin
Kamis, 19 Maret 2026 - 18:58:00 WIB
"Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," kata Nanik.
BGN menekankan semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas," kata Nanik.
Editor: Maria Christina