Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal
Advertisement . Scroll to see content

Belanja Pakai Uang Palsu, Perempuan Muda di Jatinegara Diciduk Polisi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 02:54:00 WIB
Belanja Pakai Uang Palsu, Perempuan Muda di Jatinegara Diciduk Polisi
Ilustrasi uang palsu (Widori Agustino/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat kami amankan pelaku, dia membawa 13 lembar uang palsu pecahan Rp50.000," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang berhasil kabur saat hendak diamankan petugas pasar. Polisi juga masih mendalami dari mana para pelaku mendapatkan uang palsu.

Atas perbuatannya, SDS dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu Kepada Masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut